Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota MPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman mengajak semua pihak, khususnya legislator untuk menyuarakan sikap atau pendapat atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) yang menunda Pemilu 2024 langsung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut dia, pendapat anggota dewan dan akademisi lebih bernilai jika disampaikan kepada KPU. Sikap itu bahkan bisa menjadi rujukan KPU untuk mengajukan banding.
"KPU sendiri sudah diberikan kesempatan menyampaikan eksepsi lalu sekarang banding, yang paling benar menurut saya, semua sikap dan pendapat kita, itu kita sampaikan bukan di media saja, tetapi kepada KPU, kuasa hukumnya KPU untuk menjadi bahan memori banding," kata Habiburokhman dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dengan MPR RI bertajuk `Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu` di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/3).
Anggota Komisi III DPR RI ini menilai, pernyataan negatif terhadap putusan PN Jakpus justru berbahaya bagi peradilan di Tanah Air. Kegaduhan di media, kata dia, dikhawatirkan meluputkan upaya banding KPU.
"Jangan sampai kita sibuk di media membuat kegaduhan terhadap persoalan ini, kita lupa kalau putusan itu harus segera di banding dan isi memori banding itu harus berkualitas, itu yang bahaya," katanya.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Habiburokhman mengatakan, respons tidak tepat terhadap putusan PN Jakpus bakal menimbulkan masalah yang lebih besar. Dia menilai pernyataan-pernyataan yang menyudutkan putusan PN Jakpua justru menodai independensi peradilan.
"Hari ini kita langgar yang namanya independensi pengadilan dengan ramai-ramai menuduh dan lain sebagainya, besok di perkara lain enggak ada lagi wibawa pengadilan, siapa saja yang tidak suka dengan putusan pengadilan,bisa menuduh dengan seenaknya, pasti ada main dan segala macam tanpa melakukan upaya hukum," tegasnya.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III Habiburokhman PN Jakpus KPU Pemilu 2024 ditunda